Senin, 04 Mei 2015

Kasus-kasus Cybercrime



Beberapa Kasus Cybercrime yang terjadi disepanjang tahun 2015 antara lain:
1.      Software Bajakan
Software bajakan memang cukup menggoda para pengguna perangkat PC karena harganya yang sangat murah, jauh di bawah banderol software asli berlisensi. Malah kini tak sedikit pula software bajakan yang bisa didapat secara cuma-cuma via internet. Namun dibalik itu semua software bajakan berdampak sangat buruk bagi sistem keamanan komputasi. Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro menyatakan bahwa 100% software bajakan telah ditanami virus/malware yang sangat berbahaya bagi pengguna.  
Di tahun 2014 saja, perusahaan-perusahaan di Asia Pasifik, termasuk Indonesia telah menghabiskan biaya mencapai US$ 230 miliar (sekitar Rp 2.600 triliun) untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh penggunaan software palsu.
Untuk menanggulangi kondisi tersebut, Microsoft Indonesia hari ini, Rabu (17/12/2014), bersama Polda Metro Jaya telah menandatangani MoU (Memorandum of Undestanding) terkait kerjasama memerangi peredaran dan penggunaan software bajakan. Proses penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang baru saja disahkan pada 16 Oktober 2014 kemarin.

2.      Aksi Hacker Anonymous
Hacker Anonymous menjadi salah stau hacker paling disegani, bahkan sempat menjadi nominasi Tokoh Berpengaruh versi Majalah Times pada 2011. Anonymous mulai membentuk dirinya pada 2003, namun mereka mengaku bahwa mereka bukanlah kelompok tertentu. Mereka adalah semua Internet Citizens yang dipersatukan oleh sebuah nilai-nilai tertentu seperti mendukung kelompok marjinal. Mereka beraksi kembali  yaitu dengan
Ø  2 April 2015, melalui postingan video berdurasi 3 detik mereka menyatakan akan melakukan penyerangan besar-besaran untuk melemahkan israel
Ø  6 April 2015, membocorkan ribuan akun twitter yang berafiliasi dengan ISIS. Akun yang terafiliasi dengan ISIS sebanyak 46.000 dan terungkap oleh anonymous sebnayak 9.200 akun.
Ø  7 april 2015, membocorkan 150.000 nomer telepone, akun facebook, gmail dan hotmail dan menyerang situs milik parlemen israel, Bank Nasional, Pengadilan dan Departemen Pendidikan Israel.

3.      Penipuan Berkedok Online Shop
Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat hingga merambah ke berbagai sektor. Salah satunya dunia bisnis. Belakangan, berbelanja via online makin digandrungi masyarakat. Selain situs belanja yang mudah diakses, efektivitas waktu dan hemat biaya menjadi daya tariknya.
Dirkrimsus Polda Sumatera Utara meringkus puluhan Warga Negara Asing (WNA) sindikat internasional penipuan via internet. Modusnya adalah membuat situs palsu lalu menjual barang-barang fiktif. Usai transaksi, barang yang dibeli pemesan tak kunjung dikirim. Sindikat ini kerap berpindah kota untuk hilangkan jejak.
Media sosial dan lapak-lapak gratis di dunia maya menjadi tempat dagang fiktif lain mencari mangsa empuk bagi para penipu. Kehadiran blog dan akun palsu yang beredar di dunia maya lalu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab sudah sampai tahap meresahkan. Kejelian dan kewaspadaan berbelanja via online harus ditingkatkan agar tak tertipu. Masyarakat perlu mengenal betul situs belanja sungguhan atau palsu yang beredar di dunia maya. Kejahatan cyber (dunia maya) ini juga perlu mendapat perhatian ekstra dari aparat penegak hukum karena semakin mencemaskan.

4.      Penipuan WNA asal China dan Taiwan
6 Mei 2015,Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, para WNA China melakukan kejahatan cyber dengan berpura-pura sebagai agen asuransi kesehatan untuk memperdaya korbannya. Mereka juga diduga telah melanggar aturan keimigrasian selama tinggal di Indonesia. Kepolisian Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 33 warga negara Tiongkok yang bertempat di Jalan Kenanga Nomor 44 Rt 07 Rw 02 Cilandak Timur terdiri dari 19 pria dan 13 wanita yang melakukan tindak penipuan kartu kredit dari Indonesia terhadap warga negaranya sendiri.dan Sebanyak 21 warga negara (WN) Tiongkok dan 9 WN Taiwan ditangkap polisi, Selasa (12/5/2015) dini hari dengan kasus yang sama. Para warga Tiongkok itu sengaja direkrut dari negaranya oleh sebuah agen untuk melakukan tindak penipuan di Indonesia
Sedangkan tanggal 25 Mei 2015, Polisi kembali mengungkap sindikat penipuan online jaringan warga negara Chinadi sebuah rumah mewah, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebanyak 29 penghuni yang berkewarganegaraan China terdiri dari 17 pria dan 12 wanita. dan Tiga otak penipuan online yang melibatkan puluhan WNA China dan Taiwan juga dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Ketiga dalang yakni, C, Hendri (40) dan Regen (32) merupakan warga Indonesia.  Mereka disebut melanggar Pasal 34 Ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 50 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

5.      Cybercrime Menyerang Dunia Perbankan
Salah satu contoh bentuk cyber crime yang dilakukan para pelaku yakni email fraud, yaitu bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku melalui email kepada korban. Dalam email tersebut pelaku memberitahukan jika korban telah ditransfer sejumlah uang dari seseorang,  namun, untuk mendapatkan uang tersebut korban harus mengisi data pribadi atau membuka rekening terlebih dulu.
Uniknya,dari sekian banyak kejahatan tersebut, sebagaian besar pelakunya merupakan warga negara asing (WNA) yang ‘mencari untung’ dari lalu lintas elektronik di Indonesia. Bayangkan sejak 2012 sampai 2015,  jajaran Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sudah mengungkap sebanyak 497 kasus kejahatan dunia maya. Dari kasus tersebut, pelakunya sebanyak 389 WNA dan 108 WNI.
Modus dalam kasus ini tergolong canggih. Pelaku menyebarkan virus malware melalui internet. Biasanya masuk lewat email korban, dimana virus itu kemudian menyusup ke dalam komputer tanpa disadari penggunanya. Virus lalu “memata-matai” aktivitas korban, termasuk aktivitas internet banking. Dengan PIN dan rekening korban, pelaku tanpa kesulitan membobol rekening korban melalui internet banking. Oleh sebab itu, kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekononomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya,  kepada Kriminalitas.com, Selasa (26/5) di ruang kerjanya mengharapkan Indonesia membentuk cyber army untuk menangkal serangan di dunia cyber yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan pertahanan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar