Senin, 04 Mei 2015

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  2. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime),
    Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatanyakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.       Ruang lingkup kejahatan, pembuatan yang dilakukan secara illegal tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
b.      Sifat kejahatan,perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
c.       Pelaku kejahatan,adalah orang yang mengesuai internet dan aplikasinya.
d.      Modus kejahatan,perbuatan tersebut sering dilakukan melalui batas negara. 
e.   Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian material ataupun immaterial yang cenderung lebih besar daripada kejahatan konvesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar